A. Pendidik (guru) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di jenjang pendidikan dasar (SD/MI, SMP/MTs) dan menengah (SMA/MA/SMK) yang memiliki kemampuan sebagai berikut:

  1. Mampu membuat dan mengembangkan perencanaan pembelajaran PAI tingkat dasar dan menengah dengan memperhatikan pendekatan, metode, dan strategi pembelajaran sesuai dengan perkembangan peserta didik.
  2. Mampu mendemonstrasikan pembelajaran PAI tingkat dasar dan menengah sesuai dengan perencanaan yang telah dikembangkan.
  3. Mampu mengembangkan dan melaksanakan sistem evaluasi pembelajaran PAI tingkat dasar dan menengah dengan menggunakan instrument yang telah dikembangkan.
  4. Mampu memanfaatkan hasil evaluasi pembelajaran untuk pengembangan pembelajaran PAI

B. Manager Pendidikan yang memiliki kemampuan sebagai berikut:

  1. Mampu mengelola lingkungan pendidikan secara mikro maupun makro dengan memperhatikan norma sosial dan teori perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Mampu berkomunikasi dengan efektif di dalam maupun di sekitar lingkungan pembelajaran sesuai dengan norma sosial, etika profesional, dan islami.

C. Peneliti bidang pendidikan dan konsultan bidang pendidikan yang memiliki kompetensi:

  1. Mampu mendesain dan melaksanakan penelitian pendidikan di bawah koordinator pembimbing.
  2. Mampu melaporkan dan mendesiminasikan hasil penelitian di bawah koordinasi seorang pembimbing.
  3. Mampu membuat usulan pengembangan peserta didik dengan mempertimbangkan potensi dan perkembangan yang dimiliki oleh peserta didik sesuai dengan konsep pendidikan Islam.