Sekolah Ramah Anak; Upaya Mengikis Budaya Kekerasan pada Anak

Sekolah Ramah Anak; Upaya Mengikis Budaya Kekerasan pada Anak

Kekerasan telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah kehidupan dan peradaban umat manusia. Usianya adalah setua sejarah dan peradaban itu sendiri. Kekerasan merupakan fenomena universal yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Kekerasan sudah dipraktikkan oleh manusia dalam berbagai dimensi ruang, waktu, tahapan dan kategori. Tidak seorang pun yang luput dari tindak kekerasan dalam berbagai bentuk dan manifestasinya. Sejumlah kasus kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan, tidak hanya memilukan, namun juga semakin mempersuram wajah pendidikan Indonesia. Ibarat fenomena gunung es, kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang selalm ini terekspose ke media massa hanyalah yang tampak di permukaan. Masih banyak tindak kekerasan di dunia pendidikan yang tidak tampak. Bentuk-bentuk penghukuman fisik (corporal punishment) dengan dalih untuk mendidik atau mendisiplinkan siswa seperti dilempar dengan kapur dan penghapus papan tulis, dengan mistar besi panjang, lari mengelilingi lapangan upacara, hingga tindak pemukulan masih sering kita dapati praktinya.
Lebih jauh, sejumlah praktik kekerasan juga semakin merajalela di sejumlah lembaga pendidikan. Wajar jika kemudian sebagian pihak beranggapan bahwa sekolah kini dianggap sebagai tempat yang tidak aman bagi anak. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan sumber pengetahuan telah berganti wajah sebagai tempat yang menakutkan bagi anak. Dalam konteks sistem pendidikan nasional, beberapa analisis bisa diajukan. Pertama, kekerasan dalam pendidikan muncul akibat adanya pelanggaran yang disertai dengan hukuman, terutama fisik. Jadi, ada pihak yang melanggar dan pihak yang memberi sanksi. Bila sanksi melebihi batas atau tidak sesuai dengan kondisi pelanggaran, maka terjadilah apa yang disebut dengan tindak kekerasan. Selain itu, kekerasan dalam pendidikan tidak selamanya fisik, melainkan bisa berbentuk pelanggaran atas kode etik dan tata tertib sekolah.
Kedua, kekerasan dalam pendidikan bisa diakibatkan oleh buruknya sistem dan kebijakan pendidikan yang berlaku. Muatan kurikukum yang hanya mengandalkan kemampuan aspek kognitif dan mengabaikan pendidikan afektif menyebabkan berkurangnya proses humanisasi dalam pendidikan.
Ketiga, kekerasan dalam pendidikan dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan tayangan media massa yang memang belakangan ini kian vulgar dalam menampilkan aksi-aksi kekerasan. Keempat, kekerasan bisa merupakan refleksi dari perkembangan kehidupan masyarakat yang mengalami pergeseran cepat, sehingga meniscayakan timbulnya sikap instant solution maupun jalan pintas; dan, kelima, kekerasan dipengaruhi oleh latar belakang sosial ekonomi pelaku.
Realitas kekerasan yang telah membudaya di lingkungan pendidikan perlu disikapi dengan kritis. Identifikasi terhadap jenis dan motif tindak kekerasan ini mutlak dilakukan untuk memutus mata rantai atau sekedar mengurangi dampak dari tindakan destruktif ini Identifikasi kekerasan dalam pendidikan dapat ditinjau dalam perspektif tingkatannya, perilaku ini dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yakni 1) kekerasan tingkat ringan, yakni berupa potensi kekerasan (violence as potential). Pada tingkat ini kekerasan biasanya dilakukan tertutup (convert), kekerasan defensif, unjuk rasa, pelecehan martabat, dan penekanan psikis, 2) kekerasan tingkat sedang, yang berupa prilaku kekerasan dalam pendidikan itu sendiri (violence in education). Indikator kekerasan tingkat sedang ini mencakup: kekerasan terbuka, terkait dengan fisik, pelanggaran terhadap aturan sekolah atau kampus, serta membawa simbol dan nama sekolah, 3) kekerasan tingkat berat, yakni perilaku kekerasan yang mengarah pada tindakan kriminal (criminal action). Pada tingkat ini kekerasan berbentuk tindak ofensif, ditangani oleh pihak yang berwajib, ditempuh oleh jalur hukum, dan berada diluar ruang lingkup sekolah yang berwenang
Bangunan pendidikan selama ini justru cenderung turut memperlancar praktik-praktik kekerasan. Menurutnya selama ini peserta didik secara simbolik peserta didik diilustrasikan sebagai “korban” dari bangunan pendidikan kita selama ini, strata peserta didik berada pada strara paling bawah. Peserta didik menjadi obyek langsung dari kurikulum yang didukung oleh kerangka dan pranata pendidikan. Model pendekatan yang “dilanggengkan” dalam bangunan pendidikan kita saat ini adalah model top down, dari atas ke bawah, yang cocok diterapkan pada sistem pendidikan militer – disiplin seragam, ketat ideologi, disiplin perintah tanpa boleh banyak bertanya. Sebagai konsekuensinya, metode pendidikan yang dipakai adalah “metode anjing”. Sebagaimana tuan dan peliharaannya, anjing dididik oleh tuannya dengan sistem reward dan punishment agar si anjing menjadi setia dan tunduk pada tuannya.
Felisa Tibbitts menawarkan sebuah kerangka pedagogis untuk sekolah ramah yang disandarkan pada kerangka yang dikembangkan oleh UNICEF. 1) Pengakuan terhadap setiap hak anak. 2) Memandang anak secara keseluruhan dalam sebuah konteks yang luas. 3) Terpusat pada anak. 4) Sensitivitas pada gender dan ramah pada anak perempuan. 5) Memajukan hasil pembelajaran yang berkualitas. 6) Memberikan pendidikan berdasarkan realitas kehidupan anak-anak. 7) Bertindak untuk menjamin terjadinya inklusi, rasa hormat, dan kesetaraan kesempatan bagi semua anak. 8) Memajukan hak-hak dan tangung jawab siswa dalam lingkungan sekolah serta bekerja untuk umum dalam masyarakat mereka secara luas. 9) Meningkatkan kemampuan, moral, komitmen dan status pengajar dengan memastikan bahwa para pengajar mendapatkan pelatihan, pengakuan dan kompensasi yang memadai. 10)Berpusat pada keluarga.
Semenatara itu, model pendekatan yang sebaiknya diterapkan dalam bangunan sistem pendidikan kita adalah model pendekatan bottom up, yang menempatkan peserta didik sebagai pusat seluruh aktivitas pendidikan. Pendekatan ini tidak menjadikan kerangka dan pranata pendidikan, termasuk penyelenggaraan pendidikan sebagai penentu pendekatan, sistem, dan metode pendidikan. Melainkan dibangun berdasarkan kebutuhan peserta didik atau konteks keberadaan peserta didik. Bangunan pendidikan semacam ini disebut dengan model pendidikan “sistem petani”. Sebagaimana petani menghadapi dan memperlakukan tanamannya sesuai dengan konteks kehidupannya di alam. Metode pembelajaran dalam sistem semacam ini disebut dengan pendidkan “metode ayam”, sebagaimana induk ayam memperlakukan anak-anaknya. Induk ayam tidak pernah mendikte anak ayam agar setia. Sang induk menginginkan kedewasaan dan kemandirian anak-anaknya. Pendekatan pendidikan yang bottom up dengan sistem petani dan metode ayam akan mampu menciptakan pendidikan tanpa kekerasan, sehingga sekolah ramah anak di Indonesia menjadi suatu keniscayaan.
Melalui model pendekatan pendidikan seperti ini, bangunan sistem pendidikan indonesia yang ramah dan berbasis hak anak dapat diimplementasikan sehingga pemenuhan dan perlindungan hak anak atas pendidikan, penciptaan mekanisme pengamanan untuk menjamin hak-hak anak agar terbebas dari berbagai bentuk tindakkekerasan, dan penjaminan hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan lingkungannya yang aman dan tepat, baik dalam hal proses maupun isi, yang mampu memenuhi standard pendidikan dan menghormati konteks serta budaya lokal tempat sekolah tersebut berada dapat terwujud.

(Sumber Animasi Gambar : http://bit.ly/2sIieux)