Rabu, 09 Juni 2021 Dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Alma Ata menjadi narasumber dalam Kuliah Pakar dalam Program Visiting Profesor yang diselenggarakan oleh Direktorat Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang. Satu diantara yang ikut berpartisipasikegiatan tersebut diawali antara kerjasama Pasca UMM dengan beberapa perguruan tinggi dari dalam negeri dan luar negeri. Satu diantara yang terlibat MoA ini adalah Fakultas Agama Islam Universitas Alma Ata. pada kesempatan ini, hadir sebagai pembicara dikuliah pakar Dr. Muh. Mustakim.
Doktor Alumni UIN Sunan Kalijaga dan UMM ini mempresentasikan tentang bagaimana menyikapi vaksinasi covid-19 yang sedang digalakkan pemerintah dari perspektif hukum Islam dan Spiritualisasi Pendidikan Qur’ani. Ia menjelaskan bahwa kebijakan perlu ditopang dengan sosialisasi yang efektif dan komprehenship. Pelaksanaan vaksinasi harus aman dan nyaman baik sebelum pelaksanaan, saat berlangsung dan pasca kegiatan.
Aman berarti pemerintah harus menjamin bahwa vaksin yang digunakan aman bagi masyarakat baik dari sisi medis ataupun lainnya. Sedangkan nyaman dimaksudkan adanya ketenangan masyarakat penerima vaksin baik dari sisi proses maupun keyakinan seperti hukum vaksin itu sendiri apakah “halalan thayyiban” atau tidak. Merujuk kepada fatwa MUI nomor 02 tahun 2021 bahwa vaksin covid-19 dari Sinovac life Sciences co. ltd China dan Bio Farma Persero hukumnya suci dan halal serta dapat digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya.
Sementara fatwa MUI nomor 14 tahun 2021 tentang vaksin Covid-19 Astrazeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari minyak babi, namun pada saat ini dibolehkan (mubah) karena (a) adanya kondisi kebutuhan mendesak (hajah syari’ah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah); (b) ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19; (c) keterbatasan vaksin covid-19 yang halal dan suci; (d) adanya jaminan keamanan oleh pemerintah.
Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah wajib mengusahakan vaksin yang halal dan suci. Literasi informasi tentang vaksinasi covid-19 mesti dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai unsur terkait agar pengetahuan, informasi tentang vaksinasi dan urgensi penggunaannya dapat terlaksana dengan baik. Selain itu perlu proses spiritualisasi.